Universitas Siliwangi Luluskan 587 Guru PPG Dalam Jabatan

Universitas Siliwangi
DIKUKUHKAN. Peserta pengukuhan dan sumpah Profesi Guru dalam jabatan di Gedung Mandala, Sabtu (18/3/2023). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya melakukan pengukuhan dan sumpah untuk 587 guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan di Gedung Mandala, Sabtu (18/3/2023).

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil Tasikmalaya Dr Gumilar Mulya Drs MPd menyampaikan, Unsil melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai salah satu perguruan tinggi yang berhak melaksanakan program PPG  dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek di tahun 2022. Itu untuk PPG dalam jabatan selama empat bulan dan PPG pra-jabatan selama satu tahun.

“Unsil berhak menyelenggarakan program PPG 2022 dari pemerintah, yakni selama empat bulan dan satu tahun,” katanya kepada Radar, Sabtu (19/3/2023).

Baca Juga:LP3I Tasikmalaya Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Era 5.0Accel Group Cryptocurrency Bantu Raih Cuan Tambahan

Khusus guru yang mengikuti PPG dalam jabatan, pesertanya beragam.  Baik dari Priangan Timur juga ada yang dari luar pulau Jawa.  “Sehingga selama empat bulan tersebut, para guru yang mengikuti program PPG dalam jabatan yakni mulai dari pendalaman materi, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Dengan cara daring, karena dilakukan saat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Setelah selesai Desember 2022 mengikuti PPG dalam jabatan, ada penilaian lulus dan mengulang. Itu terdiri ada enam program studi yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, pendidikan jasmani olahraga dan  kesehatan, sejarah, matematika, dan pendidikan ekonomi.

“Berarti yang mengikuti pengukuhan dan sumpah untuk 587 guru. Ini yang sudah dinyatakan lulus ujian kinerja dan uji komprehensif,” katanya.

Tujuan Kemendikbudristek melakukan pendidikan PPG, sebagai upaya  meningkatkan kualitas guru. Khususnya yang guru dalam jabatan atau guru pra-jabatan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Sebab sesuai regulasi,  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Yakni guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D IV dan memiliki kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan personal.

“Artinya guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru. Agar layak menyandang guru profesional,” ujarnya.

Terlebih bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, nantinya bisa diajukan mendapatkan tunjangan profesi guru. “Sehingga bisa untuk peningkatan  mutu pendidikan dan kesejahteraannya,” katanya.

0 Komentar