CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis akan kembali menerapkan tilang manual. Sebanyak 6 personel Satlantas telah dikirimkan untuk mengikuti seritifikasi di Polda Jabar guna merealisasikan rencana itu.
“Kami sekarang tinggal menunggu hasilnya, sehingga dalam beberapa minggu ke depan tilang manual bakal segera kembali berlaku di Kabupaten Ciamis nantinya,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan, Kamis (25/5/2023).
Iman menjelaskan bahwa sertifikasi yang tengah diikuti merupakan syarat agar anggota bisa melakukan tilang kendaraan secara manual.
Baca juga: Lengkapi Kendaraan! Tilang Manual Kembali Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas di Garut Meningkat
Ke depannya secara bertahap semua anggota akan mendapat sertifikasi agar bisa melakukan tilang manual kepada para pengguna kendaraan.
“Kami sampaikan (anggota) yang belum sertifikasi hanya menindak tilang secara ETLE (tilang elektronik, Red) saja,” ungkapnya.
Iman memaparkan dalam proses tilang manual polisi berhak menghentikan kendaraan pelanggar.
Kemudian nantinya langsung menerapkan pasal yang dilanggar dan menuliskannya dalam bukti tilang kepada pelanggar.
Baca juga: Tak Ada Tilang, Jangan Disalahartikan
Pelanggar harus mengikuti proses sidang dan membayarkan denda tilang setelah proses sidang selesai.
Tak Bisa Titip pada Tilang Manual
Ketentuannya, pelanggar tidak bisa titip tilang, karena pelanggar harus mengikuti sidang dulu baru bayar denda sesuai keputusan sidang yang berlaku.