TERUNGKAP! Kasus Perdagangan Orang di Kota Banjar, Korban Anak di Bawah Umur

Perdagangan Orang
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri (kanan) saat konferensi pers di Depan Ruang Satreskrim Mako Polres Banjar, Rabu 14 Juni 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.IDPolres Banjar mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Banjar.

Dalam kasus tersebut, tiga pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Banjar di salah satu tempat kos di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

“Hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Banjar. Sebanyak tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH, SIK, MM saat Konferensi Pers di Makopolres Banjar, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga:PPDB Tahun 2023 Jadi Perhatian Saber Pungli Kota Banjar, Sekolah-Sekolah Didatangi Cegah Pungutan LiarSebelum Konser di Tasikmalaya Bersama Salma Salsabil, Padi Reborn Bakal Hadir di Bandung, Catat Tanggalnya!

Kapolres menyebut, ketiga tersangka berinisial KM (51), AT (19) dan MH (59). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus perdagangan orang tersebut.

AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan anak-anak yang tinggal di kos-kos milik KM (51). Di sana, KM juga bertugas menawarkan job terlarang kepada anak-anak kos miliknya.

Sedangkan tersangka AT (19) berperan sebagai orang yang menawarkan anak-anak kos yang ditawarkan oleh KM itu melalui aplikasi. Sementara satu tersangka lainnya sebagai pengguna yaitu MH.

“Modusnya bahwa para tersangka mencari (perempuan) yang usia relatif muda, dan ditawarkan oleh pemilik kos dengan membuka aplikasi,” ujarnya.

“Satu orang berperan sebagai orang yang menawarkan. Satu orang sebagai pengguna, karena di sini kebetulan korban adalah anak di bawah umur. Satu korban anak usia 16 tahun dan satu lagi berusia 17 tahun,” tutur Bayu.

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres menyebut, kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap berdasarkan informasi warga Kota Banjar adanya dugaan TPPO di wilayah Tanjungsukur. Dari sana, polisi melakukan pengembangan dengan mengerahkan tim siber.

Setelah mengumpulkan bukti, polisi kemudian mendatangi lokasi. Akhirnya terungkap bahwa ada dugaan aktivitas TPPO di wilayah tersebut.

0 Komentar