“PAD kita tidak pernah naik, karena mungkin ada kebocoran retribusi. Saya di internal DPRD akan memberikan saran ke komisi terkait dalam hal ini Komisi II untuk lebih pengawasannya,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dalam LHP yang bernomor 15A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 ada beberapa yang menjadi catatan dan temuan. Di antaranya pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan kurang memadai. Kemudian tidak disetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp 37.185.500. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!