Kejar Target Retribusi Parkir Rp 3,6 Miliar, Dishub Kota Tasikmalaya Akan Sanksi Jukir yang Kurang Setoran

Kejar Target Retribusi Parkir
Pembinaan kepada juru parkir (jukir) Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Selasa (28/6/2023). Ke depannya jukir ya g kurang setoran bakal diganti atau dipindah
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya berupaya kejar target retribusi parkir Rp 3,6 miliar, salah satunya dengan memberlakukan sanksi kepada juru parkir (jukir) yang tidak memenuhi target.

UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya kembali melakukan pembinaan kepada para jukir, Selasa (27/6/2023). Namun kali ini, dibarengi penandatanganan pakta integritas mengenai ketertiban setoran retribusi.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Uen Haeruman mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan PAD. Karena setiap tahun, retribusi parkir belum pernah bisa mencapai target. “Kita lakukan pembenahan-pembenahan untuk optimalisasi PAD, salah satunya dengan pembinaan kepada petugas di lapangan (jukir),” ungkapnya.

Baca Juga:Raih 5 Medali Emas, Atlet Muaythai Kota Tasikmalaya Bingung Ongkos PulangSoal 9.432 Produk Miras, Pengelola Gudang Bilang Begini

Salah satu kendala capaian retribusi selama ini, kata Uen, yakni juru parkir yang selalu kurang setoran. Maka dari itu pihaknya membuat kesepakatan dengan jukir agar tertib melakukan setoran. “Masing-masing juru parkir kan punya target, ini harus dipenuhi,” katanya.

Ketika nanti jukir tidak setor sebagaimana target yang ditetapkan, maka pihaknya akan memberikan atensi khusus. Ketika hal itu tetap berulang dalam beberapa bulan maka pihaknya akan mengambil langkah untuk mengganti jukir dengan orang baru. “Ketika beberapa bulan tidak memenuhi target juga, artinya tidak siap dan dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.

Ketegasan tersebut, kata Uen, pihaknya belum pernah memberlakukan sanksi kepada jukir pihaknya tetap tidak akan saklek mengganti jukir. Berbagai hal tetap akan dipertimbangkan sehingga ada opsi sanksi lainnya. “Bisa juga dipindah ke lokasi lain,” ucapnya.

Ditanya soal keberpihakan pemerintah kepada juru parkir, Uen mengatakan saat ini mereka sudah didaftarakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, para jukir juga mendapatkan upah pungut yang menjadi haknya. “Jadi mereka punya upah pungut serta ada jaminan ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja,” ucapnya.

Uen berharap langkah tersebut bisa meningkatkan capaian PAD dari retribusi parkir. Di samping itu, pembinaan juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan tetap diutamakan, para juru parki harus membantu pemilik kendaraan ketika memarkirkan atau pun akan pergi,” imbuhnya.

0 Komentar