PANGANDARAN, RADSIK – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran membeberkan adanya surat edaran (SE) tentang pernikahan dalam masa idah istri.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan bahwa dalam SE tersebut dijelaskan syibhul iddah bagi laki-laki. ”SE tersebut berdasarkan hasil pembahasan dalam forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung,” katanya kepada Radar, Senin (12/9/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Wakil Rakyat Sepakat HZ Bebas PKLOmbudsman Minta Pemkot dan Relawan Komunikatif
Dia mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan soal syibhul iddah, di mana laki-laki yang bercerai dengan istrinya, baru bisa menikah lagi setelah masa idah istrinya selesai. ”Karena kalau laki-laki menikah lagi dengan permpuan lain saat masa idah belum selesai, kemudian si laki-laki malah rujuk lagi dengan istri pertamanya, itu berpotensi terjadi poligami terselubung,” tuturnya.
Dalam hal ini, kata dia, bukan berarti laki-laki memiliki masa idah seperti layaknya perempuan. ”Bukan seperti itu, tapi ini sebagai petunjuk pelaksana pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa idah istrinya. Jadi baru bisa menikah lagi kalau ada akta cerai atau melewati masa idah istrinya selesai,” ucapnya.
Pada masa idah, kata dia, ada kesempatan baik laki-laki maupun perempuan, yang berpikir ulang untuk rujuk kembali. ”Ada surat edaran tentang masalah poligami dalam idah tahun 1979, namun itu tidak berjalan efektif,” tuturnya.
Ujang mengatakan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan hal tersebut. ”Supaya tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!