Efek Surat Suara Pada Kualitas Pemilu
Hal ini tentu menjadi gambaran dari kualitas pemilu itu sendiri. Di mana KPU harus bisa mempermudah pemilih dalam mendeteksi caleg pilihannya di surat suara. “Ini kaitannya dengan kualitas dari hasil pileg, makanya KPU menurut saya harus bisa menampilkan foto caleg di syrat suara,” tuturnya.
Disinggung ruang surat suara yang terbatas, hal itu menurutnya merupakan hal teknis yang bisa disiasati. Ketika ada keseriusan, tentunya hal itu bisa dicarikan solusinya. “Soal ruang terbatas kan bukan urusan pemilih, tapi poinnya KPU harus mempermudah pemilih,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul mengatakan bahwa konsep surat suara merupakan kebijakan KPU RI. Sehingga pihaknya tidak punya kewenangan dalam mengonsep apalagi mengubahnya. “Itu kebijakan dari KPU RI,” ungkapnya.
Baca Juga:Begini Respons KH Ate Setelah Resmi Dipecat Sebagai Ketua MUI Kota TasikmalayaLorong Wisata Katasik, Pemkot Tasikmalaya Jangan Asal Jiplak Tanpa Kajian
Namun menurutnya akan sulit menyantumkan foto caleg dalam surat suara. Karena foto tentunya akan memakan ruang yang terlalu banyak di surat suara. “Kalau diperbesar surat suaranya bisa jadi menyulitkan juga,” katanya.
Selain itu, selama ini Pileg berjalan secara normal meskipun tanpa ada foto caleg di surat suara. Para caleg tetap dicoblos oleh para pemilih. “Buktinya kan caleg tetap terpilih,” tuturnya.
Soal ada kesamaan nama, hal ini diserahkan kepada kepiawaian caleg dalam mengampanyekan diri. Supaya ada penekanan terhadap nomor urut, bukan hanya pada nama saja. “Meskipun namanya sama, kan nomor urutnya berbeda,” terangnya.
Dalam publikasi DCS pun, KPU rencananya tidak akan menampilkan foto caleg. Hal itu karena pengumuman tersebut bukan bagian dari kampanye yang difasilitasi KPU. “Publikasi DCS itu untuk uji publik, barang kali ada bacaleg yang dianggap bermasalah,” imbuhnya.(*)