Sudah Digratiskan Kesadaran Tetap Rendah, Baru 66 Persen Kendaraan di Tasikmalaya Lakukan Uji KIR

Uji KIR
Kendaraan bermotor sedang melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kominfo Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 1 Oktober 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meskipun biaya retribusi untuk uji kelayakan kendaraan (uji KIR) telah dihapus sejak awal tahun 2024, tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya masih tergolong rendah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Roslan Effendi, menjelaskan bahwa hingga akhir September 2024, baru 66 persen kendaraan yang melakukan uji KIR.

Iwan menjabarkan bahwa dari total 8.612 kendaraan yang diwajibkan melakukan uji KIR, baru 5.652 kendaraan yang sudah mengikuti proses pengujian.

Baca Juga:KONI Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru, Ini PersyaratannyaDatangi BKPSDM, 27 Bidan PTT Provinsi Jawa Barat Tuntut Kejelasan Status, Tak Ingin Digantung Terus

Meski retribusi telah dihapuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menghilangkan biaya pengujian kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dia berharap dengan adanya kebijakan penggratisan uji KIR, kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya laik jalan akan semakin meningkat.

”Masyarakat diminta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya agar segera melakukan uji KIR kendaraan yang dimiliki karena gratis,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 1 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya uji KIR dalam memastikan keselamatan pengendara dan penumpang.

Setiap kendaraan yang diuji akan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk uji emisi, kecepatan dengan speedometer, rem, hingga ketebalan kaca untuk memantulkan cahaya.

Proses ini bertujuan untuk mendeteksi kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.

Iwan juga menyoroti bahwa jenis kendaraan yang harus menjalani uji KIR meliputi kendaraan penumpang umum serta kendaraan angkutan barang atau orang.

Baca Juga:Mengungkap Sejarah: Nobar Film G30S/PKI di SDN Sirnajaya Tasikmalaya, Cara Unik Tanamkan Nilai Pancasila20 Atlet NPCI Kabupaten Tasikmalaya Siap Harumkan Nama Jawa Barat di Peparnas XVII 2024

Dengan uji KIR, kondisi kendaraan yang berpotensi membahayakan dapat segera diketahui dan diperbaiki, sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain mendatangi konsumen secara langsung, informasi juga disebarluaskan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta melalui pegawai Dishubkominfo yang bertugas untuk menjangkau seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Iwan mengingatkan bahwa kecelakaan di jalan raya sering kali terjadi karena kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, dan uji KIR adalah langkah penting dalam mencegah hal tersebut. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar