SOP Perahu Wisata di Pantai Pangandaran Diharap Bisa Minimalisir Kecelakaan Laut

SOP Perahu Wisata
Perahu wisata terlihat berlabuh di Pantai Barat Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam draft SOP baru perahu wisata itu, kata dia, setidaknya ada 12 poin yang diatur. “Nantinya jadi tata tertib para pengusaha wisata,” jelasnya.

Pertama, penumpang perahu wisata maksimal harus 10 orang. Kemudian jumlah pelampung berjumlah 12, termasuk untuk nakhoda. “Penumpang diwajibkan memakai saat pergi dan pulang,” katanya.

Perahu wisata wajib menyertakan satu buah dayung, ember, peluit dan bendera merah putih. “Saat bersandar, posisi perahu harus mengarah ke arah laut,” jelasnya.

Baca Juga:Wah Wah, Warga di Wilayah Ini Bertahun-Tahun Manfaatkan Air Mengandung Zat Besi Tinggi, Warnanya KekuninganInilah Posisi yang Dibutuhkan pada Lowongan Pekerjaan di Kota Banjar

Selain itu, Anak Buah Kapal (ABK) wajib menjemput perahu ketika hendak bersandar ke pantai. “Ketika cuaca buruk, anggota tidak boleh memaksakan diri berangkat,” katanya.

Wajib juga ada tali besar minimal 200 meter di atas perahu. “Kemudian wajib membawa jangkar,” jelasnya.  (den)

0 Komentar