TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Besaran zakat fitrah tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram bila dibayarkan dengan beras atau naik dari tahun sebelumnya yaitu 2,5 kilogram.
Wakil Ketua Bidang SDM Adm dan Umum pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya Iwa Kurniawan menjelaskan, soal zakat fitrah 2024 pada Ramadan kali ini mengalami kenaikan.
“Sebelumnya zakat fitrah 2,5 kilogram per orang atau per jiwa, sekarang menjadi 2,7 kilogram. Sementara jika dibayar dengan uang besarannya Rp 45.000,” ujarnya kepada Radar, Minggu, 17 Maret 2024.
Baca Juga:Resmi, Objek Wisata Gunung Galunggung Ditutup Sementara Gara-Gara Sapuan Angin KencangMaksimalkan Pungutan PBB, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sebarkan SPPT
PCNU Kota Tasikmalaya Tolak Kenaikan Zakat Fitrah Jadi 2,7 Kilogram Beras, Ini Alasannya!
Dengan demikian, dana zakat fitrah dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka harus dikelola dan didayagunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada syariat Islam.
Berdasarkan beberapa pertimbangan, dalam pengaturannya perlu ditetapkan melalui keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil musyawarah Baznas Kabupaten Tasikmalaya bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI dan Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya pada 20 Februari 2024 terkait besaran zakat fitrah.
Sikapi Polemik Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Jabar Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya
Kata Iwa, masih kerap muncul terkait ketentuan zakat fitrah. Apakah boleh membayar 2,7 kg? Menurutnya, zakat fitrah 2,7 kg adalah zakat fitrah yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya’ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.