Siswa Madrasah yang Meninggal di Jalan Mashudi Ternyata Dikeroyok Gara-Gara Knalpot Bising, Pelaku Bawa Batu

polisi ungkap penyebab kematian siswa madrasah di Jalan Mashudi
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, memberikan keterangan pers soal kronologi meninggalnya siswa madrasah yang sempat diduga dikeroyok geng motor di Jalan Mashudi, Rabu 25 September 2024. (Rangga Jatnika/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polisi sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Ghazwan Ghaizan (14), pelajar madrasah yang meninggal dikeroyok. Para pelaku tega melakukan perbuatan sadis tersebut karena korban menggunakan knalpot bising.

Hal itu sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya sudah memeriksa 14 remaja sebagai saksi. Setelah naik proses penyidikan, 9 dari mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

9 pelaku tersebut meliputi 3 orang dewasa yakni Chandra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan Antapani Maulana (18). Sedangkan 6 lagi masih di bawah umur yakni K (15), AF (16), RR (16), MF (16), AS (17), dan AJ (17).

Baca Juga:Jadi Tim Penasehat Ivan-Dede, Azies Rismaya  Mahpud Selebrasi Dapat Nomor Dua!Sudah Ada Titik Terang, Polisi Periksa 14 Remaja Dalam Kasus Siswa Madrasah yang Meninggal di Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.45 WIB pada Minggu dini hari (22/9/2024). Awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa Ghaizan dan temannya mengalami kecelakaan.

“Karena ditemukan kejanggalan maka Sat Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban,” ungkapnya dalam ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).

Dalam upaya penyelidikan, polisi berhasil mendapat petunjuk dari mulai rekaman CCTV sampai dengan keterangan puluhan saksi. Hasilnya, diketahui kasus tersebut merupakan pengeroyokan dengan 1 korban meninggal dan 1 luka-luka.

“Pelaku melakukan penghadangan yang dilanjutkan dengan tindakan penyerangan (penganiayaan),” ucapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya beberapa bongkahan batu, salah satunya sebesar kepala orang dewasa. Ditambah dengan satu balok kayu dan sebilah bambu yang diduga digunakan pelaku dalam kasus tersebut.

Soal motifnya, para pelaku melakukan perbuatan keji itu karena korban berkendara menggunakan knalpot bising. Sehingga mereka sengaja mencegat perjalanan korban yang sudah dekat dari rumahnya dan melakukan pengeroyokan.

“Sebelumnya para pelaku berkumpul di suatu tempat, salah satu di antara mereka mengajak untuk menghadang pengendara dengan knalpot bising,” katanya.

Baca Juga:Tekan Angka Kejahatan Jalanan di Tasikmalaya, Polres dan Forsil Bakal Kolaborasi Jaga KamtibmasGuru Madrasah Ikut Terusik, Kasus Siswa Meninggal Karena Dugaan Korban Geng Motor Harus Diusut

Pihaknya menerangkan bahwa penggunaan knalpot bising memang mengganggu kenyamanan. Kendati demikian, aksi main hakim sendiri tentunya bukan perbuatan yang dibenarkan secara hukum.

“Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang,” terangnya.

Mendapat informasi pelaku sudah diamankan polisi, puluhan warga pun mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota. Namun sebagian besar dari mereka tertahan di luar sehingga hanya keluarga korban saja yang bisa masuk.

0 Komentar