Pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan partai politik dalam bentuk dokumen fisik. Kini dalam tahapan pendaftaran parpol untuk peserta Pemilu 2024 KPU menerapkan prinsip less paper, di mana seluruh dokumen pendaftaran sebagaimana telah disebutkan sebelumnya diunggah ke dalam Sipol, seluruh dokumen tersebut tidak lagi berupa dokumen fisik.
Pada saat pendaftaran ke KPU, partai politik cukup membawa surat pendaftaran partai politik, surat pernyataan (yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf g Keputusan KPU nomor 260), dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu.
Sipol selain digunakan untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi partai politik dari sisi manajemen data, data kepengurusan, data alamat kantor, profil partai sampai keanggotaan, hal ini sebagai bentuk modernisasi partai politik karena digitalisasi partai politik sudah tidak dapat dihindari. Begitu juga dengan tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU dalam semua tahapannya sudah berbasis digital termasuk dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini yang menggunakan Sipol.
Baca Juga:Mahasiswa Bangun Harmonisasi Bersama MasyarakatPemkab Raih BKN Awards
Akun sipol yang digunakan untuk mengunggah data dokumen persyaratan partai politik ini juga diintegrasikan ke website infopemilu.kpu.go.id milik KPU, di mana masyarakat dapat mengakses informasi kepemiluan dan dapat mengecek status keanggotaan dalam partai politik dengan cara menginput NIK ke dalam Sipol.
KPU tentunya menjaga kerahasiaan pribadi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengecekan data dalam Sipol ini. Masyarakat dapat mengecek namanya apakah ada dalam status keanggotaan partai politik atau tidak, karena keanggotaan partai politik ini penting untuk diketahui apalagi dimasa pendaftaran dan verifikasi administrasi.
Dalam masa pendaftaran dan verifikasi partai politik ada kesempatan masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tanggapan masyarakat. Sesuai dengan pasal 140 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu. (*)