Siap-Siap Lebaran! Cek Link Download Surat Edaran Menag tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 2023

Surat Edaran Menag
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag RI)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Siap-siap Lebaran! Cek link download Surat Edaran Menag tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 2023 di bawah ini.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam Surat Edaran No SE 05 Tahun 2023 itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Baca Juga:Man City Lolos ke Semifinal Liga Champions, Pep Guardiola Akui Dampak Nyata Erling Haaland, Citizens LelahInter Lolos ke Semifinal Liga Champions, Inzaghi Bocorkan Mimpinya, Lawan Milan Dimarco Kalem

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan akan merayakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023. Sementara itu pemerintah akan terlebih dahulu mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.

Sidang isbat akan berlangsung pada Kamis 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Acara sidang isbat akan berlangsung secara tertutup. Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama akan hadir.

Pemerintah akan mengkaji hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

”Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers Rabu malam.

Aturan Takbiran di Surat Edaran Menag

Surat Edaran Menag itu juga menetapkan bahwa Takbiran Idulfitri dapat umat Islam laksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya mesti mengikuti Surat Edaran Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga:Hasil Inter vs Benfica 3-3 (5-3): Nerazzurri Siap Hadapi Derbi Milan yang PanasHasil Bayern Munchen vs Man City 1-1 (1-4): Haaland Cetak Gol Ke-48, Citizens ke Semifinal Liga Champions

Menurut Menag, takbir keliling boleh umat Islam laksanakan. Syaratnya tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat. ”Menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” papar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga tetap mengingatkan pelaksanaan Salat Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait materi khutbah Idulfitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam edaranannya berpesan agar pesan yang khatib sampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

0 Komentar