Sekjen SPP Agustiana Soroti Program Perhutanan Sosial: Legalitas Kawasan Hutan Tidak Bisa Ditunjuk Langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sekjen SPP Agustiana
Sekjen SPP Agustiana soroti program perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekjen SPP Agustiana soroti program perhutanan sosial. Legalitas kawasan hutan tidak bisa ditunjuk langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Serikat Petani Pasundan (SPP) menegaskan tidak sepakat dengan adanya program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Tasikmalaya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pasalnya, program tersebut tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apakah lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang dikelola oleh petani atau maysarakat.

Baca Juga:Prediksi Sporting Lisbon vs Rio Ave di Liga Portugal: Laga Beda KastaHari Tani Nasional 2023: Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H Ade Ginanjar

Sekjen SPP Agustiana mengatakan, kawasan hutan tidak bisa ditunjuk langsung oleh KLHK dalam prses legalitas. Tapi harus menempuh proses pengukuhan kawasan hutan, apakah benar atau tidak lokasi tersebut kawasan hutan atau bukan.

“Pengukuhan itu harus meleibatkan semua unsur di antaranya seperti pemerintah daerah, desa dan unsur lainnya,” kata dia, menjelaskan.

“Pasalnya ketika ditunjuk langsung bisa jadi tidak sesuai putusan MK terkait pengukuhan kawasan hutan,” ujarnaya, menambahkan.

Menurut Agustiana, program tersebut jelas mengancam dari secara pengukuhan, dan seolah menyetujui tanah tersebut milik KLHK yang disebut kawasan kehutanan untuk dibuat suatu program.

“Kalau saat ini (kawasan hutan) seolah-olah menegaskan bahwa lahan itu punya dirinya (KLHK) dengan program perhutanan sosial dengan berbagai proyek,” ucap Sekjen SPP Agustiana.

Menurut Sekjen SPP Agustiana, ketika nanti KLHK punya misi untuk menggunakan lahan tersebut maysarakat yang saat ini sedang menggunakannya bisa tidak lagi memanfaatkan lahan tersebut.

“Dengan diakui saja oleh KLHK secara sepihak tanpa klarifikasi, dimungkinkan tidak bisa dikontrol dalam penggunaannya. Saat ini semua lahan yang diincar dalam program kehutanan sosial ini merupakan lahan produktif semua dan sedang digarap oleh masyarakat,” kata Sekjen SPP Agustiana, menjelaskan.

Baca Juga:Prediksi Coventry vs Huddersfield Town di Championship: Sama-Sama Menjauhi Zona DegradasiPrediksi Skor PSG vs Marseille di Liga Prancis: Mbappe Cs Terlalu Perkasa

Sekjen SPP Agustiana pun menyinggung soal Perda Pendataan Penataan Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya yang sudah jelas ada aturannya tinggal dilaksanakan untuk mendata mencatat lahan-lahan yang adai di kabupaten

Sebelumnya, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI Tasikamalaya telah melakukan kegiatan fasilitasi, validasi dan transformasi persetujuan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar