Satpol PP Garut Akan Babat APK di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Pohon, Rambu-Rambu Lalu Lintas, dan Taman Kota

APK
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Memasuki musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Garut, para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut semakin gencar melakukan berbagai aktivitas kampanye, termasuk kunjungan ke pasar tradisional dan modern serta tempat-tempat keramaian lainnya.

Selain itu, alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk sudah mulai terlihat menghiasi sudut-sudut kota, baik di pusat perkotaan hingga ke daerah pedesaan.

Namun, pemasangan APK ini harus mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait aturan Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut.

Baca Juga:Pilkada Garut Semakin Dekat! Dua Logistik Utama Sudah Terpenuhi, Bagaimana Persiapan Selanjutnya?Target Tinggi di Liga 3, Persigar Garut Gencar Cari Pemain Berkualitas

Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang sembarangan, dan jika ditemukan pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut akan melakukan tindakan penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran Satpol PP, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sudah mulai melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia menyebutkan bahwa seluruh anggota Satpol PP di berbagai wilayah sudah dikoordinir oleh Bidang Penegakan untuk melaksanakan tugas penertiban ini.

Usep menjelaskan bahwa APK yang melanggar ketentuan Perda K3 dan juga aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ditindak.

Sebagai contoh, dia menyebutkan beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tiang listrik, tiang telepon, pohon, rambu-rambu lalu lintas, dan taman kota. ”Itu melanggar perda, kita tertibkan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain itu, Usep menambahkan bahwa ada peraturan lain yang diterapkan oleh Bawaslu, seperti larangan memasang APK di lingkungan kantor pemerintahan, sekolah, dan tempat ibadah.

Lokasi-lokasi ini juga akan diawasi oleh Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Baca Juga:Stadion Jayaraga Segera Gunakan Rumput Sintetis, Persigar Garut Siap Tempati Home Base BaruNilai Bantuan BNPB untuk Korban Gempa Garut: Rumah Rusak Sedang dapat Rp 30 Juta, Rusak Ringan Rp 15 Juta 

Proses penertiban APK yang melanggar aturan telah dilakukan oleh Satpol PP sejak seminggu yang lalu.

Usep menyatakan bahwa sudah banyak APK yang ditertibkan dan disimpan di gedung bekas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

Meski demikian, dia tidak menyebutkan jumlah pasti APK yang telah ditertibkan.

0 Komentar