Rp 131 Juta Pajak Reklame di Kota Tasikmalaya Tak Dipungut, SKPD Akui Belum Melakukan Inventarisasi

Pajak reklame
Ilustrasi: google
0 Komentar

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran II.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. (Yanggi FI)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar