Resmi Terima Surat Kuasa dari Korban, Tim Advokat Akan Gugat Pelaku dan Diler

Kuasa hukum penipuan kasus penipuan sales diler
tim advokat mendampingi Imas dan Dedeng yang menjadi korban penipuan sales diler motor. (Foto: Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim advokat dari Ikatan Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) resmi menjadi kuasa hukum dari Dedeng dan Imas, korban penipuan sales diler motor.

Menurut penuturan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya, Agoes Rajasa Siadari, SH, hasil kajian akan menuntut pihak diler dan juga pelaku E.

Tim kuasa hukum itu di antaranya, Andi Handani MH, Mohammad Firmansyah MH, Opik Taupik Ropik MH, Uu Rusmana SH, Heri Efrihadi SH, Tata Suharta SH, Yana Cahyana SH, dan Agoes Rajasa Siadari SH.

Baca Juga:Membidik Potensi PAD dari Opsen PKB, 66 % Persen Pendapatan Bisa Langsung Masuk ke DaerahJuru Parkir di Kabupaten Ciamis Ini Diduga Aniaya Isterinya Hingga Hilang Nyawa

“Hari ini kami kedatangan dua yang melaporkan, kasus dengan diler Netral. Kejadiannya, ada yang beli cash, akan tetapi motornya gak pernah datang. Ada yang beli cash, motornya datang satu minggu diambil lagi,” tuturnya.

“Mereka mengadu kepada kami, karena mereka merasa tidak punya pembiayaan untuk mengurus itu. Jadi, kami pun di sini selaku Ikatan Alumni PKPA Tasikmalaya akan memberikan sumbang tenaga dan kami tidak memungut biaya untuk itu, dan kami pun akan mengajukan gugatan melalui Prodeo ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” lengkap Agoes.

Ketika ditanya akan menuntut diler atau sales yakni pelaku E, tim advokat akan berusaha menuntut keduanya untuk dapatkan hak Dedeng dan juga Imas.

“Kita akan menuntut dua-duanya, satu saudari Erna pelaku dan kedua adalah PT-nya itu sendiri. Karena mereka harus tanggung jawab mau tidak mau, kalau enggak uang, ya motornya gitu. Itu hak dia, kasian mana uangnya ngutang lagi,” kata Agoes menegaskan.

Diketahui pelaku E sudah ditahan oleh Kepolisian, adapun korban yang tercatat berdasarkan temuan Tim Advokat sebanyak 14 orang, termasuk Dedeng dan Imas.

Pelaku E yang semula bekerja sebagai sales di diler tersebut, diketahui telah bekerja sejak Agustus 2022. Hal ini menjadi alasan, bahwa pihak diler bertanggung jawab atas perilaku wanprestasi tersebut.

“Erna ini kan katanya sudah dikeluarkan, berarti sebelumnya kan masuk berarti dia pegawai. Ada meja khusus untuk dia, duduk, dan terima uang. Alasan apapun yang dibangun untuk mengelabui konsumen, jangan berharap bisa tembus. Karena itu, kalau sudah kejadian perusahaan tidak mau tanggung jawab,” papar Agus.

0 Komentar