Relokasi Pasar Singaparna Harus Menjadi Prioritas

Relokasi pasar singaparna
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya untuk merelokasi pasar induk Singaparna. (Diskominfo/ADV)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti soal target pemindahan atau relokasi pasar Induk Singaparna ke Pasar Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang yang belum rampung.

Komisi II meminta agar pemerintah daerah untuk terus berkomunikasi dan mengusulkan anggaran ke pemerintah provinsi maupun pusat agar rencana pemindahan pasar Induk Singaparna ini bisa segera terealisasi.

Dorongan pemindahan pasar tersebut selain sebagai langkah penataan ruang juga agar Kabupaten Tasikmalaya mempunyai pasar induk yang representatif.

Baca Juga:Ibu-Ibu Pasti Mau! Toko Hardware Terkemuka Ini Beri Diskon 70 Persen untuk Alat Masak Kris Edesia, Begini Cara MendapatkannyaSaatnya yang Muda Jadi Nahkoda, Relawan Prabowo- Gibran Deklarasikan Dukung Viman di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Cegah Kebocoran PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Digitalisasi Pasar

“Akan tetapi pada kenyataannya belum terealisasi, bahkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggarkan anggaran untuk pemindahan Pasar Induk Singaparna di tahun 2024 ini, dengan alasan keterbatasan anggaran,” ungkap Hakim.

Sehingga Komisi II mendorong, agar pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar anggaran untuk pemindahan pasar ini ada.

“Bahkan menurut informasi sudah ada kesanggupan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perdagangan, untuk membantu alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas dia.

Maka pemerintah daerah tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disampaikan ke pusat, agar DAK untuk relokasi pasar ini bisa segera turun.

Kesimpulannya, kata dia, tidak memungkinkan untuk relokasi pasar ini selesai di tahun 2024, untuk menyelesaikan konstruksi pasar di Padakembang itu memerlukan Rp 120 miliar.

“Jadi tidak mungkin semuanya 100 persen dari DAK pusat,” paparnya.

Sementara itu, ungkap dia, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di pemerintah daerah untuk relokasi pasar dan konstruksi pasar ini tidak ada sama sekali atau tidak dianggarkan untuk tahun ini.

Baca Juga:Minta Usut Persoalan Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar, Mahasiswa Bakal Kembali ke KPUPenjelasan Kandungan Surat Al Mumtahanah Ayat 13 dari Ustad Adi Hidayat

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih berupaya merealisasikan relokasi Pasar Singaparna ke Kecamatan Padakembang.

0 Komentar