Rekrutmen Bawaslu Tinggal 8 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Rekrutmen Bawaslu
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Barat
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Rekrutmen Bawaslu Tingkat Kota dan Kabupaten di Jawa Barat sudah mulai sejak 29 Mei 2023. Berikut syarat dam cara daftarnya untuk Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut dan Pangandaran.

Menjadi bagian dari Bawaslu bukan sekadar bisa ikut berpartisipasi dalam penyelenggara Pemilu. Namun dari sisi ekonomi pun sangat menjanjikan karena bisa mendapatkan gaji yang lumayan.

Sebelum mendaftar, anda harus mempersiapkan berkas-berkas persyaratan. Dari mulai fotokopi KTP, pas foto, fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat), Daftar riwayat hidup,  surat keterangan kesehatan, dan berbagai surat pernyataan.

Baca Juga:Disporabudpar Sulap Lahan Gambut Untuk Menata PKL DadahaKonsep Penataan Jalan Cihideung Menggantung

Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, bisa download di link yang sudah disediakan oleh Bawaslu sesuai dengan wilayahnya. Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ckamis, Banjar, Garut dan Pamgandaran masuk pada wilayah 4 di Jawa Barat. Formulir pendaftarannya bisa download dengan klik DISINI.

Kota Tasikmalaya menjadi tuan rumah untuk proses seleksi calon anggota Bawaslu. Pasalnya Kota Tasikmalaya merupakan daerah yang paling strategis di wilayah Priangan Timur.

Setelah berkas pendaftaran siap, segera kirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Santika Tasikmalaya Ruangan Cempaka 3. Tepatnya di alamat Jl. Yudanegara No. 57 Kec. Cihideung, Kota
Tasikmalaya. Dengan catatan, harus membawa juga softcopy dalam bentuk pdf.

Dokumen fisik berkas pendaftaran masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 berkas asli dan 2 salinan.

Tim seleksi hanya menerima berkas di jam kerja saja yakni pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir yakni tanggal 7 Juni 2023, batas waktu pendaftaran paling lambat pukul 23.59 WIB.

Untuk softcopy berkas pendaftaran, bisa juga mengirimkan melalui email [email protected].

Dalam hal ini, tim seleksi tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen Bawaslu ini. Sebagaimana setiap proses di lingkup pemilu, seleksi anggota Bawaslu ini juga harus memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan di sertiap tahapannya.

Baca Juga:Beredar Bocoran “Pesanan” Pergeseran Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Jawaban Kepala BKPSDM BeginiWASPADA!!! Mulai 1 Juni Kecepatan Kereta Api Semakin Kencang

Demikian cara daftar pada Rekrutmen Bawaslu Regulasi seleksi calon anggota Bawaslu untuk Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut dan Pangandaran. Rekrutmen Bawaslu ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023.(*)

0 Komentar