Soal Rekomendasi Organisasi Profesi Dihapus dari Syarat Izin Praktik, Begini Penjelasan Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya

Penanganan kasus klinik alifa tasikmalaya, rekomendasi izin praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Organisasi Profesi (OP) secara aturan tidak punya peran strategis dalam proses izin praktik karena dihapusnya rekomendasi OP dari persyaratan. Namun Dinas Kesehatan akan tetapa memberdayakan untuk penguatan kualitas SDM.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, rekomendasi dari OP tidak lagi tercantum sebagai syarat izin praktik. Secara regulasi peranan OP menjadi berkurang dalam proses tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengatakan bahwa secara regulasi sudah banyak perubahan dalam izin praktek dokter. Selain dihapuskannya rekomendasi OP, Surat Tanda Registrasi (STR) pun tidak perlu perpanjangan. “Kalau sekarang kan STR-nya juga alhamdulillah seumur hidup,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:Kepengurusan Jatman Kota Tasikmalaya Dilantik, Siap Dorong Tarekat Lebih MemasyarakatPerwira Polisi di Tasikmalaya Disebut Lakukan Penyekapan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Dijelaskannya bahwa hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk memudahkan para tenaga kesehatan dalam pekerjaannya. Perizinannya pun sudah berbasis daring sehingga lebih efektif secara teknis. “Saya kira itu hal yang bagus memberikan kemudahan,” tuturnya.

Disinggung soal upaya deteksi asal-usul dikter untuk mengantisipasi potensi adanya dokter abal-abal, menurutnya hal itu sangat kecil kemungkinannya. Karena persoalan data menurutnya sudah lebih mudah untuk diakses. “Kan kita bisa mengecek di sistem tenaga kesehatan,” ujarnya.

Terkait OP, lanjut Uus, peran mereka akan tetap diperlukan untuk pengatan SDM. Di mana baik IDI, IBI, PPNI dan OP lainnya selalu menyelengagrakan kegiatan peningkatan kompetensi. “Selama ini kan mereka sudah menjalankannya, dan pemerintah sangat terbantu,” ucapnya.

Peningkatan kompetensi ini ditekankan Uus bukan merupakan bagian dari proses perizinan. Namun sebagai penunjang peningkatana profesionalitas para tenaga kesehatan. “Jangan sampai dikaitkan dengan rekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya dr Farid Wajdi SpTHT mengatakan bahwa hal itu memang sudah bisa dilihat sejak UU Kesehatan yang baru diterbitkan. Secara umum pihaknya menghargai langkah yang diambil oleh pemerintah. “Ya kita sikapi dengan arif,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (21/1/2024).

0 Komentar