Raih Predikat WDP, Buka Peluang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam LKPD Kabupaten Pangandaran 2023

LKPD Kabupaten Pangandaran
Pemerhati anggaran dan kebijakan publik Pangandaran, Tedi Yusnanda N. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Tedi Yusnanda N, pemerhati anggaran dan kebijakan publik Pangandaran, menilai, opini BPK yang memberikan predikat WDP atas LKPD Kabupaten Pangandaran mencerminkan carut-marutnya kondisi keuangan Kabupaten Pangandaran. 

Menurut dia, predikat WDP menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan perhatian segera. 

Baca Juga:Kekacauan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran Sudah Jadi Sorotan Masyarakat Sejak Lama Polbangtan Kementan Dorong Peningkatan Kelembagaan Petani di Bekasi

”Menurut saya situasi ini tidak hanya mengindikasikan ketidakberesan administrasi, tetapi juga membuka peluang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Tedi Yusnanda N kepada Radartasik.id. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023, menurut dia, menjadi bahan pertimbangan utama dalam menilai kinerja bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pangandaran. 

”Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah moral dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Langkah-langkah perbaikan yang konkret harus segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya. 

Kritikan atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023, menurut dia, diharapkan dapat memicu tindakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan. 

”Ke depan, diharapkan Kabupaten Pangandaran dapat menunjukkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” tuturnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diterima Radartasik.id dari Tedi Yusnanda N, dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023, ada 16 temuan dan 78 rekomendasi yang disampaikan.

Temuan dan rekomendasi dari BPK itu teridentifikasi 61 rekomendasi administrasi dan 17 rekomendasi keuangan dengan nilai Rp 317.101.822.065. 

Baca Juga:Penguatan Ketahanan Pangan, Polbangtan Kementan Gelar Bimtek untuk Petani di MajalengkaSiswi SMAN 7 Tasikmalaya Digembleng Pengetahuan Jurnalistik di Radar Tasikmalaya

Adapun pokok-pokok temuan dan rekomendasi BPK itu antara lain, pertama, temuan 15 kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) berindikasi proforma dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

BPK merekomendasikan, pejabat berwenang memeriksa bukti belanja kegiatan bimtek sebesar Rp 306.100.000.

Kedua, temuan kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp 5.470.517.387,45. 

BPK merekomendasikan, pejabat berwenang memproses kelebihan pembayaran belanja modal JIJ dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 2.637.492.480,96.

0 Komentar