Kredit Fiktif Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar

Kejaksaan Tinggi Prakarsai Kredit Fiktif, Mantan Pegawai BRI Ciamis Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menahan mantan pegawai Bank BRI Cabang Ciamis sebagai tersangka kasus KUR fiktif. Foto: Istimewa
0 Komentar

Bank BRI Cabang Ciamis dengan cepat menanggapi temuan ini setelah hasil audit internal mengungkapkan praktik ini. Bank BRI telah melaporkan oknum-oknum yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

Eko Rudi Irawan menegaskan komitmen Bank BRI untuk menjalankan praktik bisnis yang bersih sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta dalam menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan penipuan, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Juli 2023 lalu puluhan warga Ciamis jadi korban penipuan kredit fiktif yang dilakukan seorang mantri bank plat merah.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023 untuk Pengawasan Perdagangan Elektronik, TikTok Hanya Boleh PromosiKeren! Warga Tasik Ini Menjadi Kandidat Deputi KPK RI. Siapakah Dia?

Pelaku memberikan imbalan uang Rp 1 juta kepada para korban yang bersedia meminjamkan KPT dan kartu keluarga untuk pencairan KUR.

Saat itu para korban yang kebanyakan masih berusia muda diminta menandatangani berkas yang isinya tak pernah mereka baca. Minimnya literasi perbankan diduga menjadi penyebab para korban ini tertipu.

Mereka kaget setelahnya lantaran tiba-tiba mendapat tagihan nyaris Rp 2 jutaan per bulan. Menurut salah seorang korban kala itu pelaku sudah dua kali mendatangi dan meminjam KTP dan KK. (cep/isr)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar