Polsek Limbangan Polres Garut Gencar Razia Knalpot Brong, 4 Kendaraan Ditindak

Polsek Limbangan Polres Garut
Personel Polsek Limbangan Polres Garut menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Jumat, 4 Oktober 2024. (Dok. Polsek Limbangan)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polsek Limbangan Polres Garut terus menggiatkan operasi penertiban knalpot brong atau knalpot tidak standar di wilayah hukumnya.

Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan bebas dari gangguan suara bising kendaraan, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, operasi ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Timur Limbangan dan menargetkan pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot bising.

Baca Juga:Car Free Day Garut Resmi Kembali! Masyarakat Antusias, Tapi Ada Usul PentingPedagang di Jalan Merdeka Garut Akan Ditertibkan, Apa Alasan di Baliknya?

Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain menegakkan aturan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot tersebut.

Dalam pelaksanaan operasi kali ini, petugas menindak empat unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain penindakan, Polsek Limbangan juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar, sambil memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

”Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Limbangan terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Kompol Wasino.

Dia menekankan bahwa operasi ini tidak akan berhenti, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh knalpot brong terhadap kenyamanan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong, yang sering kali digunakan dengan cara menggeber-gebernya di jalan umum, kerap membuat warga sekitar terganggu oleh kebisingan.

Baca Juga:Jangan Tertipu! Pj Bupati Garut Pastikan Tak Ada yang Bisa Jaminkan Kelulusan Seleksi CASN dan PPPKSatpol PP Garut Akan Babat APK di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Pohon, Rambu-Rambu Lalu Lintas, dan Taman Kota

Keluhan ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong Polsek Limbangan untuk terus mengadakan razia secara berkala, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Agi Sugiana)

0 Komentar