CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis mengamankan 137 botol miras dalam operasi yang selama dua hari. Yakni Sabtu (11/3) dan Minggu(12/3) malam.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT menyampaikan operasi minuman haram itu di sita dari sejumlah tempat.
Baca juga: Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Segera Berakhir
Antara lain Jalan Jendral Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Panoongan, Al Hasan dan Jalan Ahmad Yani.
“Kegiatan ini kami lakukan rutin, termasuk menghadapi bulan suci Ramadan,” paparnya dalam rilis yang dierima Radar, kemarin.
Pelaksanaan operasi keamanan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu dilaksanakan oleh puluhan personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis.
Baca juga: APBD Ciamis Tak Cukup untuk Cover Usulan Infrastruktur 2024
Mulai dari Satuan Reskrim, Narkoba, Samapta, Lantas, Propam, dan Intelkam.
“Kami berharap KRYD ini menjadikan Kabupaten Ciamis tetap aman dan kondusif. Itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah SIK menambahkan kasus peredaran miras dalam penanganan Tim Penyidik Satreskrim.