Penyalur TKI Ilegal di Kabupaten Garut Digerebek Polisi

Penyalur TKI Ilegal
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memimpin penggerebekan perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Rabu 7 Juni 2023 malam WIB. (Polres Garut for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Reskrim Polres Garut menggerebek 2 perusahaan penyalur TKI ilegal di Kabupaten Garut di 2 kecamatan.

Penggerebekan perusahaan penyalur TKI ilegal itu dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro pada Rabu 7 Juni 2023 malam WIB.

Perusahaan penyalur TKI ilegal itu diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:Apa Itu Penyakit LSD yang Menghantui Hewan Ternak di Kabupaten Garut?Pengelola Desa Wisata dan Homestay Kabupaten Garut Dididik, Ini Yang Diinginkan Disparbud

Dalam penggerebekan perusahaan penyalur TKI ilegal itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang untuk dimintai keterangan.

Lokasi Perusahaan Penyalur TKI Ilegal

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal itu di 2 titik berbeda.

”Kami mengecek 2 perusahaan yang selama ini menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, izinnya tidak ada,” ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

2 perusahaan penyalur TKI ilegal itu berada di Wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.

Sementara itu, dari 14 orang yang diamankan, 12 orang merupakan korban. Mereka merupakan warga Kabupaten Garut yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun 2 orang lagi adalah pemilik perusahaan. ”Kita amankan untuk dilakulan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Garut.

Menurut Kapolres Garut, para korban rencananya akan diberangkatkan luar negeri, mulai dari Taiwan hingga Norwegia.

Baca Juga:Para Guru PPPK Kabupaten Garut Pertanyakan Pelantikan, Ini Jawaban BKDDesa Cinta Wakili Kabupaten Garut untuk Bersaing di Jawa Barat

Namun, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI. Maka dari itu, kepolisian akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

”Semuanya sedang kami dalami. Menurut informasi perusahaan ini sudah beroperasi lama, yang di Karangpawitan sudah dari tahun 2016,” tutur Kapolres Garut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggrebekan itu, Polres Garut mengamanakan beberapa barang bukti berupa HP, laptop, dokumen-dokumen penting hingga paspor para calon TKI.

Kapolres Garut menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan pekerja asal Indonesia secara ilegal.

0 Komentar