Petaka Senyap di Perlintasan Kereta

Petaka Senyap di Perlintasan Kereta
0 Komentar

Alif merupakan salah seorang mahasiswa di Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP di Universitas Siliwangi. Alif baru menginjak semester 3 di kampus Unsil itu.

Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asy’ari mengatakan bahwa salah satu korban merupakan anak dari rekannya sesama guru. Dia adalah Mullaqi Robbi Muflihin, korban yang meninggal beberapa saat setelah tiba di RSUD dr Soekardjo. ”Salah satu korban itu anak Pak Dede Daud, guru di MAN 3 Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Para korban merupakan teman seangkatan ketika mengenyam pendidikan di MTs Persis Cempaka Warna. Dengan demikian, pertemanan mereka sudah terjalin cukup lama. ”Ibarat reuni, mereka main ke Citiis,” ucapnya.

Baca Juga:Berhasil Ubah Wajah KotaOrang Bengkulu Nakhodai Kota Tasik

Di sisi lain, pihaknya menyoroti perlintasan kereta api yang tidak dijaga oleh petugas resmi. Pihaknya menuntut pemerintah dan juga PT KAI untuk bisa menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. ”Harus secepatnya perlintasan-perlintasan tanpa palang pintu dipasang sarana dan petugas resmi,” ujarnya.

Di lokasi kejadian memang baru pertama kali, namun di perlintasan tanpa palang pintu bukan hanya satu saja. Di tempat lainnya beberapa kejadian sudah pernah terjadi baik hanya berakibat korban luka maupun jiwa. ”Pemasangan palang pintu resmi harus disegerakan sebagai ikhtiar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Wawancara terpisah, Humas Daop 2 PT KAI Kuswardoyo menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk melakukan pemasangan pintu ada di pemerintah daerah. Pengajuan izin pun bukan ke PT KAI, namun ke Kementerian perhubungan. ”Nanti tim dari dirjen perhubungan akan mengecek ke lokasi,” ucapnya.

Setelah Kemenhub memberikan izin, maka pengadaan sarana serta sumber daya manusia (SDM) yang ditugaskan merupakan tanggung jawab dari penerima izin. Pihak PT KAI hanya membantu memberikan pelatihan untuk kelayakan petugas untuk menjaga pintu perlintasan. ”Karena PT KAI tidak memiliki kewajiban untuk membangun palang pintu perlintasan,” ujarnya.

Munculnya perlintasan ilegal terus bermunculan seiring meluasnya pemukiman. Kontrol untuk pemukiman serta aksesnya sendiri ada di pemerintah. ”Misal ada perumahan baru, tiba-tiba ada perlintasan (ilegal),” ucapnya.

0 Komentar