Pertama di Kota Tasikmalaya, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dihukum Denda Rp 200 Ribu oleh Pengadilan

Buang sampah
Dua terdakwa buang sampah sembarangan mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tasikmalayanpada Jumat, 17 Mei 2024. (Ayu sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menerangkan dalam penegakan Perda itu, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) illegal. 

Spanduk larangan buang sampah sembarangan juga sudah dipajang. 

Sebelum diperkarakan di meja hijau, Junjun menerangkan bahwa warga yang terciduk itu diberikan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku. 

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran,” tandasnya.(Ayu Sabrina B)

0 Komentar