Pembina Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya Dr H Iwan Saputra SE MSi mengatakan, pihaknya mendorong berjalannya reforma agraria terutama dalam aksesibilitas dan legalitas formal hak atas tanah bagi petani penggarap dan buruh tani. “Tentunya ditempatkan sesuai peraturan perundangan yang mengatur reforma agraria. Tujuannya adalah ikhtiar keadilan dan kemakmuran bagi petani penggarap dan buruh tani,” pungkasnya. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!