Pergeseran Berdasarkan Usulan

Pergeseran Berdasarkan Usulan
DISKUSI. Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mengundang Baperjakat terkait banyaknya kekecewaan hasil rotasi-mutasi beberapa waktu lalu di ruang rapat komisi, Jumat (2/9/2022). Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ketua Baperjakat Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menuturkan, secara terbuka menjelaskan rotasi-mutasi yang awal pekan ini dilakukan. Semuanya untuk kepentingan laju roda organisasi dan kebutuhan kepegawaian di internal pemkot. “Selama ini kan belum sepenuhnya merit sistem. Hanya yang kita jadikan acuan secara normatif tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Sekda Kota Tasikmalaya ini merinci sejumlah faktor yang menjadi landasan Baperjakat dalam menimbang pindahnya suatu pejabat ke posisi lain. Mulai dari jejak rekam, kinerja, kompetensi, dikaitkan dengan jabatan yang akan diduduki seorang pegawai. Sebab, tidak semua SDM di suatu instansi urusan tertentu, mesti linier background pendidikannya.

“Contohnya misal di Dinkes atau RSUD dr Soekardjo, kan tidak semua pegawainya harus oleh nakes, ada urusan keuangan, administrasi dan pekerjaan fisik serta urusan lain sebagainya. Memang merit sistem belum kita gunakan, tapi indikator-indikator yang menjadi bahan pertimbangannya sudah kita jadikan acuan. Ketepatan pengalaman kerja, latarbelakang diklat, pendidikan, cocok tidak pejabat ini diterapkan di sini. Itu sudah kita kaji dan sesuaikan dengan indikator merit sistem,” papar Ivan. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar