Perangkat Desa Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu

Perangkat Desa Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyebut perangkat desa bisa mendaftar menjadi Badan Ad Hoc. Namun tentu dengan catatan.

“Sepanjang tidak dilarang di institusinya, misalkan perangkat desa selama pemdes (pemerintah desa)-nya tidak melarang untuk mendaftar, bagi kami tidak ada batasan untuk mereka terlibat dalam Badan Ad Hoc (PPK dan PPS, Red),” kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Rabu (4/1/2023).

Kata dia, guru honorer pun bisa saja terlibat. Asalkan tidak ada larangan dari institusi tempatnya bernaung. “Dalam ketentuan tidak ada larangan, baik PKPU maupun UU nomor 7,” jelasnya.

Baca Juga:Jumlah Personel Kodim Belum IdealMenanti Keberpihakan Pemda

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ia mengatakan, tidak ada nomenklatur yang secara eksplisit menyebutkan larangan itu. “Kami tidak menemukannya,” terangnya.

Sementara itu, Muhtadin mengatakan sebanyak 50 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 telah dilantik. “Kami juga sedang merekrut PPS,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Pemilu merupakan konfik politik yang dilegalkan. “Maka kita harus menjadi manajer konflik yang baik, Pemilu harus tetap sejuk aman dan damai,” ucapnya.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin berharap PPK bisa bekerja dengan baik. “Jadi setelah dilantik harus bekerja, jangan hanya seremoni saja,” katanya.

Ia berharap Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan lancar, tanpa adanya konflik. “Agar semuanya bisa menjaga proses Pemilu ini berjalan dengan baik,” ucapnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar