Peracik Miras di Tasikmalaya Diancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara

Peracik miras di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam eskpos di Mapolresta, Kamis (8/6/2023)
0 Komentar

Sejurus dengan itu, AS yang merupakan peracik miras di Tasikmalaya mengaku keterampilan itu dia dapatkan dari tempat kerjanya. Karena sebelumnya dia pernah bekerja di sebuah klub malam di luar daerah. “Tahu dari tempat kerja,” katanya.

Dia datang ke Tasikmalaya sekitar 6 bulan lalu setelah berhenti bekerja. Dia pun memanfaatkan kemampuannya dan menjadi peracik miras di Tasikmalaya itu untuk mencari uang. “Pas datang ke Tasik langsung bikin,” katanya.(*)

0 Komentar