Peracik Miras di Tasikmalaya Diancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara

Peracik miras di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam eskpos di Mapolresta, Kamis (8/6/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pria inisial AS, Peracik miras di Tasikmalaya Diancam dengan denda Rp 1,5 Miliar dan hukuman penjara 15 tahun. Dia sudah sekitar 6 bulan meracik miras oplosan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 5 Juni 2023 Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah tempat peracikan miras di wilayah Mangkubumi.

Temuan itu pun dilimpahkan ke Sat Nakorba untuk ditindaklanjuti. Polisi melakukan pengembangan dan pendalaman dengan memeriksa AS dan temannya RG yang terlibat kasus peracik miras di Tasikmalaya.

Baca Juga:Penataan Jalan Cihideung Butuh Ini Agar Kembali TertataPolling Pilkada 2024 Tidak Mengikat, Tapi Bermanfaat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras yang mereka miliki terbukti merupakan hasil oplosan. Diperkuat oleh temuan aparat di lokasi beberapa bahan dan barang yang biasa digunakan pelaku peracik miras di Tasikmalaya.

Didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK menjelaskan bahwa pihaknya tidak sekadar menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya hasil gelar perkara, terbukti aksi pelaku sudah masuk pelanggaran pidana.

“Maka dari itu 6 Juni kami naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya dalam ekspos di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (8/6/2023).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui AS dan RG punya peran yang berbeda. AS meracik minuman sedangkan RG berperan untuk menjual. “Namun dari mereka masih ada mata rantai lagi, jadi tidak langsung ke konsumen,” ucapnya.

Ancaman Peracik Miras di Tasikmalaya

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjeratkan pasal berlapis kepada keduanya. Yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 3,7 juta hasil penjualan miras oplosan, beberapa bahan seperti sirup, esen, alkohol sintetis, 95 botol isi miras oplosan dam 33 botol kosong. “Bahan-bahan dia beli secara online,” jelas AKBP Zainal.

Pihaknya menekankan bahwa selama ini miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Terlebih lagi oplosan yang sudah beberapa kali menjatuhkan korban jiwa. “Bisa merusak kesehatan dan mengancam jiwa,” katanya.

0 Komentar