Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya Sepakat Pilkada 2024 Diundur, Begini Alasannya

KPU Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada 2024 Diundur, Petahana Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Bendera partai politik terpasangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

KPU Kota Tasikmalaya sendiri akan tetap bekerja sebagai mana regulasi yang berlaku yakni pasal 201 ayat 8 UU No 10 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

“Yang menyatakan bahwa pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” katanya. (riz/rga)

0 Komentar