Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Mandeg, Apa Sebabnya?

Pengumuman pppk kemenag
Kemenag RI. Foto: Kemenag.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID — Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada berbagai lembaga pemerintah telah berlangsung. Namun Kementerian Agama (Kemenag) masih menghadapi kendala dalam menyelesaikan pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Hingga saat ini, PPPK yang telah direkrut oleh Kemenag belum dilantik. Bagaimana nasib PPPK Kemenag hasil seleksi tahun 2022? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Teknis 2022

Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilansir melalui laman bkn.go.id, terjadi penyesuaian jadwal pengisian DRH PPPK Tenaga Teknis 2022.

Baca Juga:Cerita Lucu Jamaah Haji Majalengka, Teringat Ayam Belum Dikasi Makan dan Minta Turun dari Pesawat10 Cara Menghilangkan “Mata Panda” Secara Alami, Praktis dan Simpel

Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 11 Mei 2023 menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 akan menjalani tahap pengisian DRH mulai dari tanggal 23 Mei hingga 8 Juni 2023. Sebelumnya, jadwal tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 14-30 Mei 2023.

Selanjutnya, peserta yang telah mengisi DRH akan melanjutkan tahap Usul Penetapan Nominasi Individu (NI) PPPK. Jadwal tahap ini juga mengalami penundaan, dari yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Mei-29 Juni 2023 menjadi 1-30 Juni 2023.

Prosedur pengisian DRH dan kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta. Penting bagi peserta untuk mengisi DRH dan data lainnya dengan benar dan lengkap, karena kesalahan atau kekeliruan dapat berakibat pembatalan kelulusan dan pemberhentian status sebagai PPPK.

Saat ini terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Mereka adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

0 Komentar