Penggunaan Plastik Dibatasi, Pejabat Pemkota Tasikmalaya Harus Bawa Tumbler ke Kantor

plastik sekali pakai pembatasan
(ilustrasi: aliansizerowaste)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023, tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP), tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha, tetapi juga para pegawai dan pejabat di lingkungan pemerintah kota.

“Diharapkan juga kepada seluruh instansi untuk membatasi penggunaan plastik, minuman kemasan ataupun kemasan makanan yang berbahan plastik. Sasarannya, yaitu perangkat daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan, utamanya cafe, rumah makan, dan hotel,” papar Deni Diyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.

Elemen pemerintahan yang disebutkan Deni memang tercantum dalam Perwalkot, yang akan mulai efektif diterapkan pada Januari 2024 itu.

Baca Juga:Plastik Sekali Pakai Bakal Dibatasi, Warga Kota Tasikmalaya Harus Siap-Siap Bawa Kantong Belanja dari RumahPSGC Ciamis Lolos ke Babak 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023

Lebih lanjut Deni memberikan contoh daerah lain yang sudah menerapkan hal serupa. Pejabat publik akan menjadi suri tauladan dalam pembatasan penggunaan PSP di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Saat ini, sedotan itu pakai plastik ya. Saya lihat di beberapa kota besar sudah memberlakukan penggunaan pipet atau sedotan kertas yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

“Membawa Tumbler minum saya lihat di kementrian sudah jadi budaya. Di sini memang belum, mudah-mudahan dengan adanya Perwalkot ini  bisa menjadi awal budaya itu dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,” lanjut Deni.

Masyarakat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk membaca dan memahami substansi dari Perwalkot tersebut.

“Mendukung pemerintah daerah kota dalam melakukan sosialisasi pembatasan PSP. Selanjutnya, bisa melaporkan kepada dinas bila menemukan pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai secara gratis,” paparnya.

Pembatasan PSP ini adalah cara yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya setelah sekian lama membahas cara jitu minimalisasi produksi sampah plastik.

Pihaknya juga menuturkan bahwa, membuka kepada publik tentang rekomendasi teknologi atau cara terbaru untuk mengurangi PSP tersebut.

Baca Juga:Program Bakul Tasik Pemkot Tasikmalaya Diadopsi Badan Pangan NasionalStudy Tour Jadi Bagian dari ‘Adu Gengsi’ Orang Tua Murid

“Yang paling kami tunggu, mengajukan rekomendasi kepada dinas apabila memiliki teknologi atau solusi terkait upaya pengurangan PSP. Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat, tidak hanya dalam bentuk tenaga atau sumbangan material, namun juga pemikiran,” jelas Deni. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar