Pengelola Kafe Sepakat Aturan Harus Dipatuhi, Tapi Publik Juga Harus Tahu Ini

Pengelola Kafe Sepakat Aturan Harus Dipatuhi, Tapi Publik Juga Harus Tahu Ini
TEGURAN. Disporabudpar dan Satpol PP Kota Tasikmalaya mendatangi salah satu cafe di Cipedes dan memberikan teguran tertulis lantaran adanya indikasi penyalahgunaan fungsi, Jumat (16/12/2022). Ist
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius Di Kota Tasikmalaya, kembali dikaitkan dengan kegemaran anak muda ‘nongkrong’ di kedai kopi atau cafe kekinian di Kota Tasikmalaya.

Salah satunya adalah larangan menyelenggarakan live music bagi kafe dan kedai kopi yang dilandaskan pada perda tersebut.

Tempat nongkrong anak-anak muda itu juga tidak diperkenankan buka selama 24 jam. Ketentuan ini menjadi polemik lantaran dianggap membatasi ruang ekspresi.

Baca Juga:KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!

Romi, pemilik kedai kopi Veloce di Jalan Dewi Sartika menyebut selama ini tidak satupun poin Perda Tata Nilai yang dilanggar kafe atau kedai kopi. Apalagi perda itu sendiri tidak secara spesifik mengatur tentang kegiatan masyarakat di kafe atau kedai kopi. Poin-poin yang tertera hanya gambaran umum tentang aktivitas yang harus sesuai dengan tata nilai kehidupan masyarakat.

”Kalau soal buka 24 jam, tentu segala bidang usaha yang ada di Kota Tasikmalaya harus nurut sama perda di Kota Tasik. Termasuk Perda Tata Nilai. Bukan hanya kami yang menjajakan kopi,” kata Romi kepada Radar, Rabu, 17 April 2024.

Romi menjelaskan bahwa tidak semua kedai kopi atau cafe menyajikan kesenangan semata. Sehingga tidak semua kafe atau kedai kopi menyelenggarakan live music.

Sebaliknya, beberapa kedai kopi lebih sering dijadikan anak-anak muda untuk melakukan diskusi dan pertemuan penting.

Ia mencontohkan ketika momentum Pemilu 2024 lalu, anak-anak muda menggelar nonton debat Pilpres bersama di kedai kopinya.

Hal itu menurut dia adalah satu contoh peran anak muda dan kedai kopi, dalam konteks berbangsa dan bernegara.

“Sudah tiga kali kami menyelenggarakan nobar debat Capres dan Cawapres. Tujuan kami ingin sebagai anak muda, ingin berperan mendukung Indonesia mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya,” sebutnya.

Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil

Di sisi lain, banyaknya cafe dan kedai kopi baru dengan konsep adu estetik, dipandang sebagai kesempatan baru untuk membangkitkan ekonomi.

Hal ini sebagaimana diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi SPd.

0 Komentar