PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Penerapan tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Pangandaran dinilai belum maksimal. Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha.
Asep Nugraha mengatakan, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Pangandaran memiliki kendala sehingga belum maksimal.
“Namun yang jadi hambatan, banyak data kendaraan yang ditilang itu tidak ada,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Kata dia, itu karena adanya beberapa plat nomor kendaraan yang digunakan pemotor yang ditilang diduga palsu. Selain itu, ada kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sejak saat itu, akhirnya diputuskan untuk melakukan tilang secara manual.
“Apalagi di daerah pinggiran seperti di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya dan Kalipucang, banyak sekali kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan TNKB,” ucapnya.
Surat-surat dalam proses tilang elektronik biasanya dikirim langsung ke rumah pengendara. “Tapi sekarang kita full manual,” jelasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Pangandaran telah melakukan 811 penilangan dalam waktu dua minggu. Di antaranya banyak kendaraan yang tidak memakai plat nomor. (Deni Nurdiansah)