Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam, Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Jadi 151 Unit

status tanggap darurat bencana alam
Kondisi rumah warga di Kampung Sumur Desa Dayeuhmanggung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Minggu, 28 April 2024, yang rusak akibat gempa bumi. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

22. Kecamatan Pangatikan 

  • 14 rumah rusak

23. Kecamatan Tarogong Kaler 

  • Tiga rumah rusak

24. Kecamatan Pamulihan 

  • Tiga puskesmas rusak
  • Tiga sekolah rusak

25. Kecamatan Cihurip 

  • 10 rumah rusak 
  • Satu masjid rusak 

26. Kecamatan Pasirwangi 

  • Tiga rumah rusak.

Aah Anwar Saefulloh mengungkapkan laporan tersebut masih bersifat sementara. BPBD masih melakukan asesmen dan pendataan dampak gempa termasuk korban luka-luka. 

”Masih berlanjut, pemantauan dan pendataan,” tuturnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 selama 14 hari untuk memaksimalkan penanganan pascabencana.

”Tanggap darurat kita di 14 hari dari tanggal 26 sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan,” tuturnya.

Baca Juga:Pascagempa, BMKG Peringatkan warga Tasikmalaya, Garut, Sukabumi, dan Bandung untuk Waspada Longsor dan Banjir Plafon Bangunan RSUD Singaparna Medika Citrautama Ambruk Usai Diguncang Gempa Garut

Dia mengungkapkan penetapan status tanggap darurat bencana alam itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet. (Agi Sugiana)

0 Komentar