Pemkab Ciamis Masih Punya Utang Rp 133 Miliar ke bjb, Sekda: Kita Targetkan Tahun 2024 Selesai Dibayar

utang ke bjb
DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Pj bupati terhadap raperda RPJPD 2025-2045 dan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun 2023. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke setiap daerah. Termasuk Kabupaten Ciamis.

Sekda Kabupaten Ciamis H Andang Firman Triyadi membenarkan Pemkab Ciamis telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk pelaksanaan APBD tahun 2023. Dalam LHP itu ada poin yang disorot khususnya mengenai utang pemkab ke BJB yang tersisa Rp 133 miliar dari total pinjaman Rp 188 miliar. Rp 50 miliar telah dibayar pada tahun 2023. Sisanya dicicil tahun 2024 ini.

“Ada (catatan, red). BPK memeriksa utang pemerintah Kabupaten Ciamis. Mereka isinya menanyakannya untuk apa (utang, red) dan meminta harus ada kemampuan untuk mengembalikan dan diselesaikan,” katanya kepada RadartasikID pada Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga:Pengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun GunungDitanya soal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024? Rezki Budiman Senyum- Senyum!

Andang memaparkan pemerintah telah mempersiapkan skema pembayaran sisa utang sebesar Rp 133 miliar ke bjb dan tahun ini pemda selalu menyicilnya setiap bulan.

“Pembayaran kita sudah berjalan (ke BJB, Red). Itu sudah menjadi komitmen dalam jangka menengah untuk di proses terus pembayaran utang (sampai lunas, Red),” paparnya.

Kendati demikian Andang tak menyebut berapa nominal cicilan yang dibayarkan tiap bulan ke bjb, ketika ditanya wartawan.

Namun menurutnya sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan bjb.

“Pokoknya kita targetkan tahun 2024 selesai dibayarkan (lunas, red),” tandasnya.

Dengan adanya kesanggupan itu, kata dia, Kabupaten Ciamis pun bisa  memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari BPK.

“Kalau tidak sanggup membayar utang, tidak mungkin Kabupaten Ciamis mendapatkan WTP dari BPK kembali,” kata dia.

Terpisah, Ketua DPRD kabupaten Ciamis Nanang Permana mengaku belum bisa mengungkap LHP Keuangan BPK atas realisasi APBD Ciamis tahun 2023 sebelum adanya pembahasan dengan anggota dewan lain dan pembuatan panitia khusus (Pansus).

Baca Juga:Ini Kata Jubir Viman Alfarizi: Kalau yang Tua Tidak Sanggup, Berikan ke yang Muda!Kaum Ibu adalah Kekuatan, Siap Jadi Bagian Terdepan Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Belum bisa kita beberkan sekarang apa saja LHP BPK. Karena belum adanya pembahasan dengan anggota dewan dan pembuatan pansus,” singkat dia. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar