Pelajar SMP di Ciamis Ini Rela Dijual Lewat MiChat Demi Tambahan Uang Jajan

michat
Pelaku TPPO lewat MiChat digiring Polwan Polres Ciamis menuju ruang tahanan. (foto: Iman S Rahman)
0 Komentar

Sekitar pukul 20.30, WIB, saksi (A) kembali datang ke rumah orang tua SN, dengan maksud menemui anak itu. Ia kemudian mencecar SN dengan sejumlah pertanyaan sampai akhirnya SN mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan dengan beberapa laki-laki di kosan SM, namun tidak hamil. “Pelapor pun (orang tua SN, Red) memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Kapolres menegaskan kini, akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni SM dan AN dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. “Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHPidana Pridava,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan, yang kemudian dinaikan ke tahap penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti dan melengkapi administrasi penyelidikan. Salah satunya adalah hasil visum dari RSUD Ciamis. Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis.

Baca Juga:Rumah Salma Idol di Probolinggo Asri dan Adem Banget, Ternyata Dia Pernah Punya Band Bernama “De Salma”Toyota Yaris Cross 2023: Daftar Harga, Spesifikasi, dan Keunggulan yang Ditawarkan Luar Biasa, Konsumen Punya Banyak Pilihan

“Setelah status perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan kemudian pihak Penyidik melakukan upaya paksa dan mengamankan tersangka ke Ruang Unit PPA Poires Ciamis guna untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Tambah Kasat, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka (SM) mengakui telah melakukan perekrutan, penerimaan dengan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain terhadap anak koban, yakni SN, dan tersangka (AN) mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap SN yang baru berusia 14 tahun. Dari tangan tersangka juga disita satu unit ponsel merek Oppo warna hitam. “Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka (SM) dan tersangka (AN),” pungkasnya. (isr)

0 Komentar