Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku Lagi

Pedadang di pasar banjar
Sejumlah pedagang Pasar Banjar saat berkumpul membahas terkait aturan baru, Sabtu, 22 Juni 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Hak huni untuk kios kelas 1 di Pasar Banjar tidak lagi berlaku seiring keluarnya keputusan yang diterbitkan Pemerintah Kota Banjar. Munculnya keputusan tersebut memicu reaksi para pedagang. 

”Keputusan ini (hak huni kios) tidak hanya memberatkan, tapi juga tidak adil bagi para pedagang yang telah berjuang mempertahankan kios,” ucap Ketua Paguyuban Pasar Banjar Aa Sukmana, Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut dia, para pedagang di Pasar Banjar khawatir atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Khawatir sewaktu waktu tak bisa lagi berjualan di kios.

Baca Juga:Aksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru BandungAksi Luar Biasa! Fadillah Arbi Aditama Geber JuniorGP Moto3 Portugal Demi Indonesia

”Kami tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait penarikan hak huni, karena sangat memberatkan pedagang yang telah lama berjualan di Pasar Banjar,” tegasnya. 

Diakuinya, para pedagang merasa tidak mendapatkan keadilan dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

Pihaknya meminta agar pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Ia pun meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mencari solusi yang baik bagi kemaslahatan para pedagang. 

”Kami berharap suara para pedagang bisa didengar dan pemerintah memahami situasi saat ini. Harus mencari jalan tengahnya, tidak merugikan para pedagang,” ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain pedagang menyoroti pemerintah yang dinilai kurang perhatian terhadap kondisi Pasar Banjar. 

”Harusnya seimbang dan memberikan solusi yang konkret atas berbagai masalah yang dihadapi warga pasar. Seperti pemeliharaan pasar, kondisi parkir, keamanan hingga ketertiban,” katanya. 

Pihaknya menilai, pemerintah tidak hanya berpikir bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Namun, juga memperhatikan kondisi yang dihadapi para pedagang. 

Baca Juga:Idul Adha Penuh Berkah, Alhambra Hotel Berikan Satu Ekor Sapi untuk WargaPengelolaan PJU di Kabupaten Pangandaran Diserahkan ke Vendor Pihak Ketiga

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar Sri Sobariah menyebut, berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa hak huni untuk kios kelas 1 tidak lagi berlaku. 

”Diganti dengan surat perjanjian penggunaan kios, di dalamnya ada hak dan kewajiban. Hakikatnya tetap sama seperti hak huni,” ucapnya, Minggu, 23 Juni 2024. 

0 Komentar