Pakaian Impor Bekas Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan Pemerintah

Thrifting
Kementerian Koperasi dan UMKM masih memperbolehkan thrifting, berikut syaratnya.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Beberapa tahun ini, pakaian impor bekas yang bermerek atau thrifting menjadi buruan. Pasalnya, harga murah sudah bisa bergaya dengan pakaian-pakaian impor bermerek.

Namun, pemerintah secara tegas melarang peredaran pakaian impor bekas atau thrifting. Larangan tersebut karena berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan pakaian bekas tersebut serta praktek penyelundupan.

Menyikapi hal tersebut, kepolisian pun terus menyisir dan membongkar praktek penyulundupan pakaian bekas tersebut. Tak sedikit temuan karungan pakaian bekas yang langsung dimusnahkan aparat.

Baca Juga:Yamaha Batal Gunakan Aerodinamika Aneh di MotoGP 2023, Fabio Quartararo Enggan PakaiMotoGP 2023, Alex Marquez: Tak Sabar Balapan Bersama Ducati

“Kegiatan ‘thrifting’ (produk lokal) itu bagus mereka recycle, dari segi lingkungan. Thrifting enggak masalah (asal lokal). Ini soal pakaian bekas ilegal,” kata Teten dilansir Jawapos.com.

Menurut dia, penyelundupan pakaian impor bekas ini sangat merugukan produk Indonesia. Dampaknya bisa sangat meluas, bahkan sampai kepada para tenaga kerja.

“Saya percaya, kalau kita mengatakan lagi produk impor apa lagi produknya penyelundupan lalu hanya menyediakan satu rantai kerja di sisi pedagang. Tetapi membunuh para pekerja di hulunya, di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang potong, tukang kemas, packagingnya, pembuat resleting, macem-macam itu hilang, pilih yg mana?,” ujarnya.

Maka dari itu, Teten kembali menegaskan larangan perdagangan baju bekas impor ilegal ini untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan untuk terus mengurangi importasi yang dapat mengganggu produk dalam negeri.

“Saya menkop melindungi UMKM. Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka,” tegasnya.

Kemudian, kata Teten, apabila para pedagang pakaian impor bekas ilegal ini dilarang, kementerian akan mengarahkan mereka untuk berjualan produk lokal. (*)

0 Komentar