Ormas Pantau Tempat Keramaian

Ormas Pantau Tempat Keramaian
MONITORING. Ormas Aliansi Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan monitoring ke tempat-tempat keramaian malam, Minggu (18/12/2022). Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Terpisah, Kepala Bidang Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan membenarkan adanya monitoring tersebut. Sejalan regulasi Perda Tata Nilai di mana sejumlah unsur yang termaktub di aturan tersebut menanggung fungsi kontroling. “Betul monitoring semacam ini memang sudah termaktub pada Perda Tata Nilai di mana baik elemen akademisi, kemasyarakatan dan juga keagamaan memiliki andil untuk sama-sama mengawasi jalannya aktivitas masyarakat agar sesuai dengan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religus,” kata Budhi.

Menurutnya selama gabungan elemen Ormas Islam mematuhi norma dan kaidah, mengedepankan upaya persuasif atau interaksi terhadap para pengelola tempat usaha, tidak menjadi persoalan. Namun, idealnya unsur aparat kewilayahan atau instansi terkait bisa turut mendampingi dan melakukan pemantauan.

“Minimal ada kolaborasi level kota sampai kewilayahan, semua pasang mata telinga kepatuhan di lingkungannya tentang Perda Tata Nilai. Selama untuk kebaikan semua diberi kewenangan, RT/RW berwenang menghimbau saat ada potensi penyimpangan menegur juga bisa. Selagi rekan-rekan ormas penuhi norma kaidah yang ada, tidak represif, kemudian dilaporkan ke OPD teknis, ya ini kita nilai sebagai bentuk partisipatif dari pengawasan, bukan sweeping,” tegasnya membeberkan.

Baca Juga:Tung DesemberPemdes Pagerageung Terima Bantuan Bedah Rumah

Dari pemantauan Ormas Islam tersebut, pihaknya mendapat sejumlah temuan indikasi pelanggaran. Waktu dekat ini, ia akan langsung menindaklanjutinya bersama instansi teknis terkait untuk memformulasikan penanganan supaya lebih komprehensif. “Kita tindaklanjuti secepatnya hasil laporan dari rekan-rekan yang malam Minggu lakukan monitoring. Kegiatanya patroli dan edukasi kepada pengelola hiburan, karaoke, kafe dan usaha lainnya,” kata dia.

Disinggung regulasi Perda Tata Nilai dianggap kurang greget. Mantan Kasi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo ini mengatakan, sejatinya sanksi dari perda ini memang tidak berimplikasi terhadap hukuman pidana. Namun, perda tersebut lebih menekankan sanksi administratif, yang bisa sampai menghentikan atau pencabutan izin operasi ketika terjadi pelanggaran. “Kalau sekiranya ada penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha atau siapapun bisa di­tegur sampai penutupan izin,” kata dia. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar