Modus Pemotongan, Menagih Utang Siswa

Modus Pemotongan, Menagih Utang Siswa
Hasbullah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah mengungkap modus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020.

Berdasarkan keterangan saksi, menurut dia, oknum sekolah memotong dana PIP dengan dalih untuk pembayaran utang yang belum dilunasi siswa kepada sekolah. “Modus sekolah yakni dengan penagihan (kepada, red) siswa untuk berbagai pembayaran yang belum dilunasi oleh siswa,” katanya saat dihubungi radartasik.com, Rabu (21/9/2022).

Anehnya, sambung dia, pihak sekolah tidak menunjukkan rincian tagihan yang belum dilunasi siswa ke pihak sekolah. Sebagian siswa juga mengaku tidak pernah ditagih pihak sekolah. “Informasi itu juga masih terus kita dalami, kebenarannya,” kata dia.

Baca Juga:717 Mahasiswa Baru Uncip Ikuti OrientasiPemanis Kota yang Kusam

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hasbullah mengatakan saat ini kejaksaan masih terus mengembang penyidikan kasus dugaan pemotongan dana tersebut. Hingga saat ini kejaksaan sudah memintai keterangan dari 30 saksi. Saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berasal dari pihak sekolah dan siswa penerima dana PIP 2022.

Selain memeriksa puluhan saksi, kejaksaan masih terus mempelajari berkas yang dibawa saat pengeledahan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggeledah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya. Penggeledahan kantor di Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya tersebut dilakukan pada Senin 19 September 2022 sore. (ujg)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar