Menyimpan Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 50 Juta!

menyimpan minuman beralkohol
Satpol PP dan Al Mumtaz mengerebek gudang miras di Jalan Ir H Juanda pada Senin, 26 Juni 2023. (foto: dok. radartasik.id)
0 Komentar

Hal itu juga sejalan dengan Pasal 12 ayat (2) BAB VII tentang Pembinaan pada Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya bahwa dalam melaksanakan pembinaan terhadap peredaran miras, pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak.

“Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media masa, dan/atau unsur lainnya sesuai kebutuhan.” Demikian bunyi beleid tersebut.

Sementara itu Koordinator Almumtaz Ustaz Hilmi Afwan mengaku sangat khawatir dengan masa depan generasi muda Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Asal Muasal Uwinfly Dragon, Sepeda Listrik yang Kini Dijual dengan Harga Paling Murah di Toko OnlineTemuan 9432 Minuman Beralkohol di Gudang Miras Besar Jl Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Jadi Bukti Peredaran Miras Kian Masif

Temuan gudang makanan yang menyimpan minuman beralkohol dalam jumlah ribuan itu merupakan bukti nyata bahwa generasi muda telah mendapat serangan serius dari sisi budaya.

“Istilahnya ini generasi muda Kota Tasikmalaya mau di bom dengan miras. Banyak kekhawatiran kami kalau ini dibiarkan akan seperti apa generasi kita ke depan. Kami berharap ini (miras, Red) tak sebatas di sita minumannya tapi ada follow up selanjutnya (pemberian sanksi, Red),” tegas dia.(igi/pee)

0 Komentar