Menyimpan Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 50 Juta!

menyimpan minuman beralkohol
Satpol PP dan Al Mumtaz mengerebek gudang miras di Jalan Ir H Juanda pada Senin, 26 Juni 2023. (foto: dok. radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menyimpan Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 50 Juta Menurut Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Simak ulasan berikut ini!

Temuan gudang makanan yang menyimpan minuman beralkohol sebanyak 9.432 pcs dalam berbagai kemasan di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya pada Senin, 26 Juni 2023, memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak. Khususnya terkait masa depan generasi muda. Gudang itu menjadi gudang miras besar yang pernah ditemukan.

Sekjen Al-Mumtaz Abu Hazmi pun meminta pemerintah mengevaluasi regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya agar pelaku mendapatkan efek jera.

Baca Juga:Asal Muasal Uwinfly Dragon, Sepeda Listrik yang Kini Dijual dengan Harga Paling Murah di Toko OnlineTemuan 9432 Minuman Beralkohol di Gudang Miras Besar Jl Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Jadi Bukti Peredaran Miras Kian Masif

Sebab berdasar pengalamannya mengikuti beberapa kali razia minuman keras, satu penjual bisa sampai 10 kali razia karena persoalan yang sama. Yakni mengedarkan miras.

Karena itu lah ia mensinyalir masifnya peredaran minuman beralkohol di daerah berjuluk Kota Santri ini karena lemahnya peraturan yang ada.

“Mungkin sanksi (yang diberikan) terlalu ringan,” ujarnya kepada Radar, Senin, 26 Juni 2023.

Sanksi Menyimpan Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, bahwa Kota Tasikmalaya sendiri dikenal memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai yang mengatur kehidupan masyarakat Kota Santri agar tetap religius.

Demikian juga untuk mengurusi minuman beralkohol atau lebih dikenal dengan miras, Kota Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (a) dan (b) Perda Nomor 7 Tahun 2015 itu disebutkan bahwa setiap orang yang menyimpan minuman beralkohol dan juga setiap orang yang menyajikan minuman beralkohol, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, baik dengan maksud dijual atau pun tidak, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Abu Hazmi menambahkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau miras di Kota Tasikmalaya memang memerlukan peran semua pihak. Baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun elemen masyarakat.

0 Komentar