Menyalakan Kembang Api saat Tahun Baru di Pangandaran Boleh, Tapi Harus Ada Izin

menyalakan kembang api
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama menyebut menyalakan kembang api saat malam tahun baru masih diperbolehkan. Hanya saja, harus ada rekomendasi dari Polres maupun Polda.

“Asalkan ada izin. Namun memang sampai saat ini, belum ada yang mengajukan,” jelasnya wartawan, Senin 25 Desember 2023.

Menurutnya, menyalakan kembang api yang diperbolehkan adalah yang berukuran di bawah 2 inci. “Itu kalau menurut aturan, dan lebih dari itu tidak diperkenankan,” katanya.

Baca Juga:Serempak Bersih-Bersih Pantai Pangandaran Jelang Nataru, Masih Ditemukan Sampah di PesisirSidak Pasar Banjar, Pj Wali Kota Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

AKBP Imara Utama mengatakan, kembang api hanya dinyalakan di darat dan tidak menimbulkan ledakan itu masih diperbolehkan. “Kalau kembang api yang ukuranya panjang-panjang itu diperbolehkan saja,” jelasnya.

Sementara untuk hiburan live musik, kata dia, masih diperbolehkan untuk tampil. “Sementara kalau musik DJ itu tidak diperbolehkan tampil saat malam tahun baru,” katanya.

Ia mengatakan, penampilan musik DJ dikhawatirkan memancing hal-hal negatif. “Kalau yang lainnya dikasih kelonggaran, agar masyarakat bisa menikmati malam tahun baru,” jelasnya.

Menyalakan Kembang Api saat Tahun Baru Ditunggu

Salah seorang warga Pangandaran Suhendi (40) mengatakan, hal yang paling ditunggu saat malam tahun baru adalah kembang api. “Karena sudah jadi ciri khas kang, ramenya ya sama kembang api,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan kunjungan wisatawan akan mengalami puncak pada 31 Desember.

“Sampai pukul 24.00 pasti kunjungan akan meningkat, setelah pergantian biasanya langsung bubar,” ucapnya. (*)

0 Komentar