Menurut Aturan Ini, Live Music di Cafe dan Kedai Kopi di Kota Tasikmalaya Tidak Diperbolehkan

live music
Ilustrasi live music di cafe
0 Komentar

Berdasarkan data terakhir yang dipublikasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) di Kota Tasikmalaya terdapat 47 Coffee Shop dan 308 Cafe.

Sementara itu menurut anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi SPd data soal coffe shop hingga cafe dan restoran itu harus terus diperbarui secara berkala. Lantaran potensi dibukanya usaha tersebut tidak terbendung.

“Ada klasifikasi warung-warung atau tempat nongkrong itu yang bisa kita pungut pajaknya. Kita tentu akan coba komunikasi dengan dinas terkait supaya benar-benar cafe atau kedai kopi itu masuk atau tidak ke kategori wajib pajak,” kata Gilman.

Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil

“Ada yang belum layak atau kena wajib pajak, ada juga yang sudah. Dari hasil pantauan itu nantinya bisa memilah mana yang memang wajib mana yang enggak,” lanjutnya.

Kendati demikian, Gilman tak memungkiri maraknya usaha cafe dan coffee shop ini, membangkitkan perekonomian di Kota Tasikmalaya. Meskipun memang, pemasukan kepada kas daerah tak lantas signifikan terhitung.

“Kalau melihat fenomena menjamurnya cafe, tempat kopi, memunculkan pengusaha dan usaha baru. Tentu ini membuka kesempatan baru di Kota Tasikmalaya contohnya lapangan kerja,” sebutnya.

Ia juga menyebut keinginan pasar akan kopi hingga sebutan nongkrong di ‘cafe estetik’ jadi satu kebutuhan warga kota. Hal itu dilihatnya dari, aktivitas bercengkrama, belajar, hingga bekerja dipindahkan ke meja kedai kopi.

“Ini harus dilihat sebagai potensi. Kalau dulu mungkin ingin ngopi di tempat yang bagus harus menempuh jarak yang agak jauh, sekarang ada banyak di Kota Tasikmalaya. Harus dipandang secara serius sebagai pemasukan keuangan daerah dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat,” tuturnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar