Melanggar Perda K3, Siap Siap Alat Peraga Kampanye di Garut Akan Ditindak

Perda K3
Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024 dimulai sejak 28 November 2023. Peserta kampanye pun diimbau memerhatikan Perda K3.

Sejauh ini, alat peraga kampanye telah bertebaran di setiap sudut Kabupaten Garut. Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko meminta peserta Pemilu 2024 menaati aturan.

Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Garut dalam upaya penegakan APK. “Dalam hal ini pengawasan dengan Panwaslu. Mereka melakukan tugas pengawasan, ada pun tindakannya dilimpahkan kepada kita,” ucapnya, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga:Sopir Bus di Garut Tiba-Tiba Diperiksa, Laporkan Jika Ada yang Mengemudi Ugal-Ugalan56.000 Anggota KPPS di Garut Akan Direkrut Mulai Hari Ini

Ia menerangkan, jika hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya yang akan melakukan tindakan penegakan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2024.

Selain itu, Usep Basuki Eko menyebut, meskipun tak ada pelanggaran Pemilu, namun apabila melanggar Perda K3, pihaknya tetap akan melakukan tindakan.

Dia pun menyebut sejauh ini sudah ada alat peraga kampanye yang melanggar K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) dan pihaknya sudah melakukan tindakan. (*)

0 Komentar