Masjid Agung Manonjaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Kabupaten Tasikmalaya

Masjid Agung Manonjaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Uji Publik Penetapan dan Pemeringkatan Objek Cagar Budaya Masjid Agung Manonjaya, Rabu, 2 Oktober 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Penetapan status cagar budaya, menurut Taufik, tidak berasal langsung dari Disdikbud, tetapi harus melalui rekomendasi dari tim ahli yang melakukan kajian.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di Kabupaten Tasikmalaya belum ada objek yang secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, baru sebatas objek yang diduga sebagai cagar budaya.

Misalnya, Kampung Naga yang saat ini masih dalam tahap pengusulan sebagai cagar budaya pada tahun 2025, dengan penetapan rumah tinggal adat sebagai bagian dari struktur cagar budaya.

Baca Juga:Sudah Digratiskan Kesadaran Tetap Rendah, Baru 66 Persen Kendaraan di Tasikmalaya Lakukan Uji KIRKONI Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru, Ini Persyaratannya

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana SIP MM menambahkan bahwa dalam penetapan cagar budaya terdapat proses pemeringkatan yang melibatkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Dia menyampaikan bahwa Masjid Agung Manonjaya sebenarnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun penetapan tersebut masih menggunakan SK lama yang bersifat gabungan dengan objek lain di wilayah provinsi.

Dengan adanya arahan dari provinsi, pemeringkatan di tingkat kabupaten sekarang menjadi langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dadan juga berharap agar upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Tasikmalaya terus dilakukan dan diperkuat.

Dia menekankan pentingnya ngamumule atau merawat warisan budaya, yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan tim ahli cagar budaya dalam menggali dan menjaga potensi cagar budaya di wilayah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek-objek bersejarah dapat tetap dilestarikan dan diberi peringkat yang tepat.

Di sisi lain, Dian Cahyadinata, seorang pemerhati dan penggiat budaya sekaligus Kepala Desa Margaluyu serta warga masyarakat Manonjaya, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengadakan uji publik terkait Masjid Agung Manonjaya.

Baca Juga:Datangi BKPSDM, 27 Bidan PTT Provinsi Jawa Barat Tuntut Kejelasan Status, Tak Ingin Digantung TerusMengungkap Sejarah: Nobar Film G30S/PKI di SDN Sirnajaya Tasikmalaya, Cara Unik Tanamkan Nilai Pancasila

Dia berharap masjid tersebut dapat memenuhi kualifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh tim ahli, sehingga dapat ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Tasikmalaya.

Dian juga menyoroti peranan penting Masjid Agung Manonjaya sebagai bangunan bersejarah yang berfungsi sebagai pusat syiar Islam dan kegiatan sosial masyarakat.

Dia mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

0 Komentar